PanggungPolitik – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Pertanyaan yang muncul adalah apakah tanggal tersebut akan dijadikan libur nasional?
Menurut Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara dianggap sebagai hari libur. Aturan tersebut menyebutkan bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 akan menjadi hari libur nasional. Hal ini diambil dalam upaya untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 dapat berjalan serentak di seluruh Indonesia.
Tidak hanya menetapkan tanggal pemungutan suara, KPU juga telah merilis jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024. Rangkaian kegiatan ini mencakup perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, hingga masa kampanye dan pemungutan suara.
Baca Juga : Ketentuan Mengenai Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024
Adapun tahapan penting Pemilu 2024 antara lain:
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu hingga 13 Desember 2022.
- Pencalonan anggota DPD dari 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
- Masa kampanye Pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
- Masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
KPU juga telah menetapkan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran, mencakup pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan semua tahapan ini, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Tanggal 14 Februari 2024 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional menjadi langkah penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan bangsa.
Baca Juga : Komisi II DPR RI dan Pemerintah Setujui Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2023