• Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Dia Tata Cara Pindah Tempat Pencoblosan Pemilu 2024

by Salma Hasna
10 Januari 2024
in Berita Utama, Pemilu
0
Ini Dia Tata Cara Pindah Tempat Pencoblosan Pemilu 2024
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panggungpolitik.com – Penentuan tempat pencoblosan dalam pemilu tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang umumnya merujuk pada alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meskipun demikian, beberapa anggota masyarakat mungkin tidak dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan dalam DPT tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor seperti pekerjaan di luar kota atau belum melakukan pembaruan alamat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.

Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, tidak perlu khawatir. Anda masih tetap memiliki hak untuk menggunakan suara Anda, karena Komisi Pemilihan Umum memberikan opsi untuk melakukan pemindahan tempat pencoblosan. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024

Dilansir dari KPU RI, berikut sejumlah syarat untuk mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024.

1. Menunjukkan KTP-el atau KK
2. Melampirkan Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih yang tercantum dalam DPT di TPS asal.

Kategori Kondisi Pindah Memilih Pemilu 2024

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemilih yang berhak mengajukan permohonan pemindahan tempat pencoblosan dalam pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah kriteria khusus. KPU menetapkan beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar bagi pemilih untuk mengajukan permohonan pindah memilih.

Berikut adalah rinciannya

1. Sedang bertugas di tempat lain saat pemungutan suara
2. Menjalani rehabilitasi narkoba
3. Pindah domisili
4. Tertimpa bencana alam
5. Bekerja di luar domisili
6. Sedang menjalani rawat inap di pelayanan kesehatan
7. Seorang penyandang disabilitas yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
8. Tahanan atau terpidana yang ditahan/menjalani hukuman penjara di rutan atau lembaga pemasyarakatan
9. Menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili

Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Jika kamu adalah salah satu kategori yang termasuk layak untuk mengajukan pindah memilih, maka kamu bisa mengikuti cara berikut ini.

1. Mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota
2. Membawa bukti alasan pindah memilih
3. Verifikasi pemetaan TPS sekitar tempat tujuanSetelah selesai, detikers akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti

Perlu diingat, permohonan pindah memilih paling lama dilaporkan ke pihak terkait 7 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga : Arti Ucapan Penutup Debat Capres Anies Baswedan yang Viral di X

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari panggungpolitik.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

 

Tags: Calon Presiden 2024CapresKPUPemilihan Umumpemilupemilu 2024tps
Share197Tweet123Share49
Salma Hasna

Salma Hasna

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Setya Novanto

Jalani 7 Tahun Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

18 Agustus 2025
Lagu Torang Nusantara

Lagu Torang Nusantara Jadi Simbol Persatuan untuk Sambut HUT RI ke-80

15 Agustus 2025
Pertemuan Gibran Rakabuming Raka - Try Sutrisno

Gibran Rakabuming Temui Try Sutrisno, Sampaikan Undangan HUT ke-80 RI di Tengah Isu Politik

14 Agustus 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In