PanggungPolitik.com – #stopbullydisekolah adalah hal yang harus menjadi perhatian seluruh instansi pendidikan di Indonesia. Apalagi belakangan kasus bully di Indonesia kembali mencuat kembali hingga menjadi perbincangan publik.
Sebabnya karena dalam kasus bully yang terjadi di salah satu sekolah swasta di daerah Serpong tersebut, salah satu pelakunya merupakan anak dari selebritas ternama tanah air.
Langkah tegas memang sudah diambil oleh pihak sekolah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku bully.
Tak tanggung-tanggung, pihak sekolah bahkan sampai melakukan drop out (DO) kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, oleh karena itu #stopbullydisekolah harus gencar disuarakan oleh instansi di sekolah, dibantu juga dengan peran orang tua di rumah agar kasus serupa tak kembali terjadi dan memakan korban.
Bullying yang terjadi di sekolah ataupun di lingkungan sosial lainnya, memang merupakan tindakan yang merugikan dan merusak.
Dengan maraknya kasus perundungan ini terjadi di tanah air, membuat pemerintah telah menetapkan undang-undang dan peraturan yang bertujuan untuk melindungi individu dari perilaku bullying, serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi hukuman yang berlaku di Indonesia agar #stopbullydisekolah dapat dilakukan secara merata:
Hukuman untuk Pelaku Bully
1. Undang-Undang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying. Pasal 80 dan Pasal 82 dalam undang-undang ini mengatur tentang pidana bagi pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan bullying.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam KUHP, terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying, terutama jika tindakan tersebut termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Permendikbud ini menetapkan sanksi administratif bagi pelaku bullying di lingkungan pendidikan, seperti penangguhan atau pemindahan sekolah.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah di Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan, termasuk bullying. Perda ini biasanya memberikan ketentuan lebih spesifik tentang sanksi bagi pelaku bullying di wilayah mereka masing-masing.
5. Penanganan Hukum di Bawah Hukum Adat
Di beberapa daerah di Indonesia, penanganan kasus bullying juga dapat dilakukan dengan mengacu pada hukum adat atau hukum lokal yang berlaku. Ini terutama berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat adat, di mana penegakan hukum formal mungkin tidak selalu efektif.
Penerapan hukuman bagi pelaku bullying di Indonesia harus dilakukan dengan tegas dan adil, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sanksi yang diberikan haruslah sejalan dengan tingkat keparahan tindakan bullying yang dilakukan, serta bertujuan untuk mendidik pelaku agar tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.
Dengan memberlakukan hukuman yang tegas dan memberikan perlindungan yang memadai bagi korban bullying, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua individu, tanpa kecuali.