PanggungPolitik.com – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah dianugerahi pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR).
Penganugerahan itu diberikan Jokowi kepada Prabowo dalam acara Rapim TNI Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/02).
Usai mendapat penganugerahan pangkat istimewa itu, Prabowo sempat buka suara di hadapan awak media.
Lantas, bagaimana tanggapan calon wakil Presiden terpilih RI 2024-2029 soal pangkat istimewa Jenderal TNI yang didapatnya.
Dalam pernyataannya, tak disangka ia mengaku merasakan ini usai kini dianugerahi pangkat istimewa Jenderal TNI.
“Berat ya,” ujarnya sambil menunjuk pangkat bintang 4 yang ada di pundaknya, d ihadapan awak media seusai acara Rapim TNI Polri selesai digelar.
Pemberian pangkat istimewa TNI kepada Prabowo itu, sebelumnya telah diberikan langsung oleh Presiden Jokowi yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Dalam kata sambutan yang disampaikan Jokowi di Rapim TNI-Polri 2024, ia mengatakan penganugerahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan.
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara,” tuturnya.
Tak ketinggalan ucapan selamat pun ikut diberikan olehnya kepada Ketua Partai Gerindra itu, atas penerimaan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR).
“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” tegas dia.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo?
Untuk mengetahuinya, dibawah ini akan dijelaskan mengenai apa itu pangkat Jenderal Kehormatan. Berikut ulasannya:
Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan didefinisikan sebagai penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Adapun pangkat istimewa yang diterima Prabowo dari Jokowi itu juga diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, yang berbunyi demikian:
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan
Bukan hanya Prabowo saja yang menerima tanda kehormatan ini. Sederet tokoh politik tanah air ternama lainnya juga pernah dianugerahi penghargaan yang sama.
Mereka diantaranya adalah Soesilo Soedarman, DR. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, Surjadi Soedirdja, Agum Gumelar, Luhut B. Pandjaitan, MPA, Hari Sabarno, DR. AM. Hendro Priyono.