PanggungPolitik.com – Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik, merupakan sebuah aplikasi teknologi informasi yang digunakan untuk menyajikan hasil penghitungan suara serta memfasilitasi proses rekapitulasi hasil Pemilu. Penggunaan aplikasi ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa Sirekap memungkinkan publik untuk melaporkan kesalahan data kepada KPU.
Hal ini dianggap penting karena tanpa Sirekap, kemungkinan laporan kesalahan data tidak akan muncul. “Jadi, transparansi dijaga dan informasi dipublikasikan secara terbuka,” katanya dikutip Jumat (08/03).
Sirekap, yang diperkenalkan pada Pemilu 2024, menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu sebelumnya.
Tujuan aplikasi ini adalah untuk mempermudah masyarakat dan KPU dalam mendeteksi kecurangan atau kesalahan, terutama dalam konversi data C-1 dari hasil perolehan suara.
Meskipun demikian, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat serta pakar dan pengamat Pemilu di media sosial terkait keamanan aplikasi Sirekap.
Mereka berpendapat bahwa aplikasi tersebut dapat membuka peluang bagi potensi kecurangan. Beberapa pihak mengusulkan agar Sirekap hanya digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan foto C1 plano secara langsung tanpa tabulasi data nasional.
Kritik juga dilontarkan terhadap menu “tambah suara” yang hanya tersedia untuk paslon dengan nomor urut 02. Hal ini dikarenakan dalam aplikasi Sirekap, menu tersebut hanya dapat diakses untuk menambah atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon dengan nomor urut 01 dan 03.
Video tentang perubahan drastis dalam perhitungan fisik setelah dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap telah menjadi viral.
Masyarakat telah mengirim banyak laporan kepada KPU terkait masalah ini. Hasyim mengakui kesalahan dalam proses digitalisasi formulir yang diunggah ke dalam aplikasi Sirekap, namun KPU berkomitmen untuk memperbaikinya jika ditemukan kesalahan.
“Kami menerima banyak pesan melalui WhatsApp dan unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara hasil formulir C dengan hasil Sirekap,” kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Mengenai dugaan potensi kecurangan dalam aplikasi Sirekap, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjawab penjelasan dari perwakilan partai politik dengan menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tercatat dalam formulir C-1 hasil plano. Hasyim menjelaskan bahwa formulir tersebut dipindai dan diunggah ke pusat data.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika ada perbedaan antara hasil pembacaan di aplikasi Sirekap dengan unggahan formulir C-1, maka formulir C-1 yang diunggah yang akan dijadikan acuan. “Di dalam fungsi Sirekap, unggahan foto formulir tersebut tersedia, dan kita dapat melihat dapil serta wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, formulir C-1 menjadi patokan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Hasil plano yang ada di dalam kotak akan dibuka dan ditampilkan,” tambahnya. “Jika tampilan belum sinkron, maka formulir di dalam kotak akan digunakan sebagai acuan.”