PanggungPolitik – Sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 siap digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 April 2024.
Jadwal sidang perdana sengketa itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang sudah ditandatangani Suhartoyo selaku Ketua MK pada 18 Maret 2023.
“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, MK memiliki waktu maksimum 14 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan sengketa Pemilu 2024.
Argo 14 hari kerja itu sudah perlu diketahui sudah terhitung sejak 25 Maret, meski nantinya sidang perdana baru digelar 27 Maret 2024 besok.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pihak telah mendatangi MK untuk mengajukan permohonan PHPU.
Mulai dari Timnas capres-cawapres Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang telah mendaftarkan gugatan sengketa pada 21 Maret 2024 lalu. Dimana laporan mereka sudah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Kemudian disusul dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku capres-cawapres Nomor Urut 03, yang pada akhirnya mereka mendaftarkan gugatan pada 23 Maret 2024 kemarin dengan nomor laporan: 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam gugatan sengketa, kedua paslon dalam Pilpres 2024 itu diketahu mengugat hal yang sama, yakni meminta pemungutan suara dilakukan ulang dan mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sengketa itu diajukan sebagai bentuk keberatan kedua paslon, karena mereka menilai adanya pelanggaran etika barat saat pencalonan Gibran sebagai cawapres untuk Prabowo.
Belum lagi adanya pelanggaran dari ketua MK, yang juga merupakan paman Gibran, dimana sebelumnya ia telah merubah syarat usia minimal cawapres.
Dengan adanya tindakan itu, membuat banyak pihak menilai hal itu menjadi salah satu cara yang memuluskan Gibran untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Perlu dicatat, ini bukan menjadi kali pertama gugatan terhadap hasil Pemilu kepada MK terjadi di tanah air.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi sebanyak empat kali, dimana di tahun 2004 menjadi tahun pertama gugatan itu dilakukan.
Kemudian gugatan tersebut kembali berlanjut dilakukan pada masa pemilu 2009, 2014 dan terakhir 2019.
Pada tahun 2004, gugatan kala itu sempat didaftarkan oleh Wiranto-Wahid kepada MK. Dengan mengajukan dua tuntutan, Wiranto-Wahid meminta dilakukan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntu perhitungan ulang.
Sementara di 2009, gugatan diajukan oleh Megawati-Prabowo beserta Jusuf Kalla-Wiranto, yang kala itu tak terima dengan hasil Pemilu yang menyatakan SBY mampu menang dengan suara terbanyak.
Gugatan hasil pemilu kembali terulang di 2014, lantaran disebabkan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu 2014 yang dilakukan Prabowo yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Kejadian serupa pun kembali terulang dilakukan Prabowo di 2019, ketika dirinya yang saat itu maju Pilpres 2019 dengan Sandiaga Uno, mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019 ke MK.
Baca Juga: Sederet Politisi yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Prabowo, Ada Ketum Parpol?