PanggungPolitik – Sidang perdana gugatan Pilpres akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/03).
Mengutip dari laman resmi MK, akan ada dua sesi yang berlaku dalam sidang perdana gugatan pilpres hari ini.
Sejumlah fakta terkait sidang perdana gugatan Pilpres pun juga pada akhirnya pun mulai terungkap ke publik.
Lantas, apa saja fakta soal sidang perdanga gugatan Pilpres tersebut? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Fakta Sidang PHPU Pilpres 2024
1. Jadwal Sidang
Sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 dijadwalkan akan digelar secara perdana hari ini, Rabu (27/03). Adapun sidang sudah dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, dengan perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Adapun perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud MD teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
2. Diberikan Kuota 12 Kursi
Untuk masing-masing pemohon, akan ada kuota 12 kursi yang akan diberikan kepada pemohon dalam sidang hari ini.
Namun ada juga dua kursi yang disediakan untuk calon presiden dan wakil presiden bila hadir di persidangan.
3. Poliri Kerahkan Pengamanan
Polri juga ikut ambil bagian dalam sidang gugatan Pilpres hari ini. Dimana pihak kepolisian nantinya akan mengerahkan pengamanan dengan menerjunkan 400 personel di sekitar gedung MK.
4. Hadirkan Delapan Hakim
Dalam sidang perdana gugatan Pilpres di MK hari ini, akan ada delapan hakim konstitusi yang ikut terlibat dalam menangani sidang ini. Adapun sederet hakim yang ikut daftarnya sebagia berikut:
1. Ketua MK Suhartoyo
2. Wakil Ketua MK Saldi Isra
3. Hakim Konstitusi Arief Hidayat
4. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
5. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
6. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah
7. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
8. Hakim Konstitusi Arsul Sani
5. Anwar Usman Tak Dihadirkan
Sudah dipastikan, bahwa nantinya Anwar Usman tak ikut dihadirkan dalam sidang perdana gugatan Pilpres hari ini. Keputusan ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
6. Poin Gugatan Anies-Muhaimin
Adapun berikut isi poin gugatan yang diajukan oleh Paslon Anies-Muhaimin:
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu
- Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02;
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
- Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;
- Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
- Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
7. Poin Gugatan Ganjar-Mahfud
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
8. Lurah hingga ASN Ikut Dihadirkan
Sejumlah pihak lainnya juga akan ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024.
Wakil Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sugito Atmo Prawiro, menyebutkan telah menyiapkan lurah hingga apartur sipil negara (ASN) untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2024.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Rabu, 27 Maret 2024