PanggungPolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan untuk memanggil empat menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju di Sidang Sengketa Pilpres.
Nantinya, empat menteri Jokowi itu akan dihadirkan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres yang dijadwalkan digelar Jumat (05/04).
Adapun keempat Menteri yang dipanggil oleh MK di Sidang Sengketa Pilpres itu diantaranya ; Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Tak hanya keempat Menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI juga akan ikut dipanggil MK dalam sidang Jumat besok.
Perlu diketahui, bahwa pemanggilan empat Menteri ini bukan sebagai bentuk akomodasi terhadap permohonan dari Tim Hukum Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo – Mahfud.
Melainkan, pemanggilan terhadap empat menteri itu dilakukan sebagai bentuk keputusan hakim konstitusi yang dianggap penting, karena bertujuan untuk menggali informasi yang relevan.
Kepada MK dalam persidangan, Anies-Cak Imin sebelumnya sudah melontarkan nama sejumlah Menteri yang ingin dihadirkan dalam persidangan.
Adapun nama-nama yang dipanggil MK sesuai dengan daftar menteri yang diinginkan oleh Paslon Nomor Urut 01 dalam Pilpres 2024 itu.
Hampir senada dengan Anies-Cak Imin, kubu Ganjar meminta agar Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Risma ikut dihadirkan.
Barulah belakangan mereka meminta untuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ikut dihadirkan dalam sidang.
Sederet nama itu diminta kedua pemohon untuk dihadirkan, karena mereka dilihat telah membantu Presiden Jokowi untuk mengerahkan sumber daya negara dengan tujuan untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Tak hanya itu, penggelontoran bansos secara jor-joran dengan jumlah yang hampir menyamai bansos era pandemi Covid-19 juga ikut menjadi hal yang dipermasalahkan kedua pemohon.
Sebagai tambahan informasi, agenda sidang Sengketa Pilpres pada 3 April hingga 5 April 2024 mendatang akan dilakukan sidang gabungan untuk dua perkara yang dilayangkan paslon 01 dan paslon 03.
Pada Rabu (03/04), agenda sidang akan berisikan terkait mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU RI sekaligus Bawaslu RI yang akan ikut dihadirkan dalam persidangan.
Sementara Kamis (04/04) mendatang, sidang beragendakan tentang pembuktian keterangan dan saksi ahli pihak terkait (Prabowo-Gibran).
Barulah pada Jumat (05/04), sidang akan beragendakan tentang mendengar pihak yang dianggap perlu menurut MK dengan menghadirkan empat menteri sekaligus.
Baca Juga: Prabowo Bertemu Xi Jinping di China, Apa Saja yang Dibahas?