PanggungPolitik – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan rencana penting bagi negara dalam beberapa acara besar yang akan dilangsungkan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam sebuah pernyataan kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 1 April 2024, Basuki menjelaskan bahwa rencananya pelantikan presiden baru dan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia itu akan diadakan di IKN.
“Upacara pada tanggal 17 Agustus rencananya akan diselenggarakan di sana (IKN), serta pelantikan presiden insyaallah juga akan berlangsung di IKN. Itu adalah rencananya,” ujar Basuki.
Meskipun demikian, Basuki menambahkan bahwa pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih akan dilakukan di Istana Negara Jakarta.
“Mungkin pidato kenegaraan akan tetap dilaksanakan di sini,” katanya. Langkah penting ini diambil setelah rapat Paripurna ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disetujui terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Baleg DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini tercapai setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ, sementara satu fraksi menolak.
Dalam pandangan akhir yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian mewakili Presiden, dijelaskan bahwa RUU DKJ sangat penting sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
UU DKJ akan mengatur Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota dan berubah menjadi daerah khusus.
Undang-Undang ini mengatur peralihan status ibu kota Jakarta ke IKN, yang masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dari Jokowi. Meskipun begitu, hingga saat ini Keppres tersebut belum diterbitkan oleh Presiden.
Baca Juga: 7 #Tipsmudikaman2024 Biar Perjalananmu Penuh Ceria!