PanggungPolitik – Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, bersama mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, serta beberapa tokoh lainnya telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen yang diserahkan oleh Din Syamsuddin cs menyatakan keprihatinan mereka terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam menegakkan keadilan.
Mereka berharap MK dapat menjadi kekuatan penyeimbang untuk memastikan tegaknya konstitusi yang berlandaskan pada keadilan dan kemakmuran rakyat.
“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” ujar Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, seperti dikutip Rabu (18/04).
Menurut mereka, MK seharusnya memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menegakkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.
Mereka juga menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres yang dianggap membuka celah untuk berbagai kerusakan pada sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, mereka meminta MK untuk mengambil langkah-langkah dalam meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat reformasi.
Para tokoh ini juga menekankan pentingnya menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan atau kelompok tertentu.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga telah mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Dokumen yang diajukan oleh PDIP tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas dan demokrasi di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 telah diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK, dengan alasan dugaan kecurangan dalam proses pemilihan.
MK sebelumnya sempat menjelaskan bahwa penilaian terhadap amicus curiae Megawati akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan otoritas dan kewenangan hakim konstitusi dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilpres yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga sempat mengatakan bahwa posisi Megawati dalam memberikan amicus curiae adalah sebagai warga negara Indonesia, bukan hanya sebagai Ketua Umum PDIP.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri China Wang Yi Bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan