PanggungPolitik – Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti secara hukum.
Dalam peresmian rekonstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Presiden Jokowi menekankan pentingnya putusan MK yang membebaskan pemerintah dari tuduhan seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah.
“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” paparnya dikutip dari Antara, Selasa (23/04).