Site icon www.panggungpolitik.com

Putusan MK Soal PHPU Pilpres 2024, Jokowi Sebut Tuduhan terhadap Pemerintah Tak Terbukti Secara Hukum

Presiden RI Jokowi

Presiden RI Jokowi

PanggungPolitik – Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tuduhan terhadap pemerintah tidak terbukti secara hukum.

Dalam peresmian rekonstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Presiden Jokowi menekankan pentingnya putusan MK yang membebaskan pemerintah dari tuduhan seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan kepala daerah.

“Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti,” paparnya dikutip dari Antara, Selasa (23/04).

Putusan tersebut, yang juga diresmikan sebagai final dan mengikat, disambut dengan penghormatan penuh oleh pemerintah atas berbagai pertimbangan hukum yang dipertimbangkan oleh MK.

Jokowi juga mengimbau agar bangsa Indonesia bersatu menghadapi tantangan geopolitik global yang sedang melanda saat ini. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mendukung proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Jokowi.

Kemudian ia juga ikut menambahkan bahwa proses transisi dari pemerintahan saat ini ke pemerintahan baru akan didukung penuh oleh pemerintah, sejalan dengan penetapan MK dan proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 yang digelar pada Senin (22/4), MK menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta menolak seluruh permohonan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan stabilitas politik dan keabsahan proses pemilihan presiden, serta memastikan kelancaran transisi ke pemerintahan baru.

Dengan keputusan ini, MK memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses hukum telah dilaksanakan dengan adil dan transparan. Hal ini juga mengirimkan sinyal positif kepada dunia internasional tentang kematangan demokrasi di Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat hukum, keputusan MK menjadi tonggak penting dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban serta stabilitas negara.

Secara keseluruhan, putusan MK atas PHPU Pilpres 2024 memberikan gambaran yang jelas tentang keadilan hukum dan kematangan demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat melangkah maju dengan keyakinan yang lebih besar dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi semua warganya.

Baca Juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Eksepsi Ditolak MK

 
Exit mobile version