Site icon www.panggungpolitik.com

#usutkasusvina : Polisi Berupaya Optimal Tangkap Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

#usutkasusvina

#usutkasusvina

PanggungPolitik – #usutkasusvina belakangan tengah gencar disuarakan netizen di media sosial.

#usutkasusvina menjadi sorotan usai kisah Vina di angkat dalam film Vina: Sebelum 7 hari yang hingga kini masih tayang di bioskop.

Akibat ramainya #usutkasusvina, membuat pihak kepolisian kini pun mulai melakukan berbagai langkah untuk kembali membuka kasus ini.

Saat ini, polisi terus melakukan berbagai upaya untuk menemukan tiga pelaku buron dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina, yang merupakan seorang pelajar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan memeriksa tujuh terpidana lain yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon.

Tragedi yang menimpa Vina, yang saat itu berusia 16 tahun, terjadi pada 27 Agustus 2016 di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon.

Kelompok bermotor yang menjadi pelaku juga membunuh kekasih Vina, Muhammad Rizky. Hingga kini, polisi telah menangkap delapan pelaku dan mereka telah melalui proses pengadilan. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Kedelapan terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tiga pelaku yang masih buron adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami belum memiliki identitas lengkap maupun alamat rumah ketiga pelaku yang buron. Salah satu cara untuk menemukan mereka adalah dengan memeriksa tujuh terpidana yang kini dipenjara,” ujar Komisaris Besar Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat seperti dikutip pada Kamis (16/5/2024).


Pada Selasa lalu, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa tujuh terpidana di Lapas Cirebon dan berencana untuk memeriksa satu terpidana lain yang telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Penyidik telah mengumpulkan ciri-ciri fisik ketiga pelaku dari keterangan tujuh terpidana. Andi memiliki tinggi badan 165 sentimeter, tubuh kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.

Dani memiliki tinggi badan 170 sentimeter, tubuh sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Sementara itu, Pegi memiliki tinggi badan 160 sentimeter, tubuh kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

“Dari pemeriksaan tujuh terpidana, belum ada titik terang mengenai keberadaan tiga pelaku yang buron. Ketujuh terpidana hanya mengetahui nama panggilan ketiga orang tersebut,” kata Surawan.

Ia menambahkan bahwa ketujuh terpidana tidak mengetahui tempat tinggal ketiga pelaku itu. “Saat itu, mereka melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan korban dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jawa Barat, Siska Gerfianti, berharap pihak berwajib dapat mengungkap pelaku dan menegakkan keadilan.

“Semoga pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan yang teliti, mengumpulkan bukti yang kuat, dan menggunakan semua alat yang tersedia untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang buron,” ucap Siska.

Upaya berkelanjutan ini menunjukkan dedikasi polisi dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga mereka. Semoga ketiga pelaku buron segera ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Bertemu Presiden UEA: Perkuat Kerja Sama Bilateral dan Strategi Pertahanan

Exit mobile version