PanggungPolitik – Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 telah menandai tonggak penting dalam proses legislatif Indonesia.
Pada rapat tersebut, anggota dewan secara bulat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan pentingnya persetujuan tersebut dengan pertanyaan, “Apakah dapat disetujui?” yang dijawab secara bulat setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir.
Persetujuan terhadap revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut juga disertai dengan revisi tiga undang-undang lainnya, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebelum rapat tersebut digelar, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fraksi memiliki kesempatan untuk mengungkapkan pandangannya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 125 orang wakil rakyat secara fisik, dengan tambahan 165 anggota DPR RI yang memberikan izin. Para Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar, juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyoroti bahwa revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menunjukkan upaya untuk menciptakan keselarasan dalam sistem kelembagaan negara.
Perlu dicatat bahwa revisi UU TNI tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan batas usia pensiun, tetapi juga mengatur tentang pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI, sejalan dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
Sebelumnya, permintaan untuk merevisi UU Polri dan UU TNI telah disebutkan, tetapi tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun, kembali digulirkannya revisi ini pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menunjukkan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan agenda legislasi yang penting.
Rapat Paripurna DPR RI ke-18 menjadi momentum penting dalam proses harmonisasi sistem kelembagaan negara, yang memperkuat koordinasi dan integrasi antara TNI, Polri, dan ASN.
Langkah ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan struktur kelembagaan yang efisien dan efektif dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman.
Baca Juga: PDIP Adakan Rakernas V, Berikan17 Rekomendasi untuk Masa Depan Indonesia