PanggungPolitik – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Keputusan penting ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Melalui laman resminya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut putusan tersebut, pasal yang mengatur syarat usia minimal untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan usia minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan dikabulkannya permohonan dari Partai Garuda, kini terdapat perubahan signifikan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Pendekatan ini diambil untuk menghindari potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang mungkin tidak dapat mencalonkan individu yang baru mencapai usia minimal yang dipersyaratkan setelah penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga menekankan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan tidak hanya untuk KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk seluruh warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan.
Dalam pertimbangannya, MA menyoroti pentingnya memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara.
Pada akhirnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 dan melakukan penyesuaian sesuai dengan putusan tersebut. Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi anak-anak muda yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan daerah.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI Setujui RUU Perubahan UU TNI