Site icon www.panggungpolitik.com

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, Jadi Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung

PanggungPolitik – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, menghasilkan potensi kehadiran baru dalam arena politik.

Putusan MA, yang dituangkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024, merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Sebelumnya, calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Namun, dengan putusan MA, ketentuan tersebut diubah menjadi setelah pelantikan calon.

Ini berarti bahwa usia calon kepala daerah diukur dari saat mereka dilantik, bukan saat mereka ditetapkan sebagai calon.

Keputusan ini memberikan implikasi signifikan terutama dalam persiapan Pilkada Jakarta 2024.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, secara terang-terangan mendukung pencalonan Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam postingan Instagram pribadinya, Dasco mengunggah foto yang menampilkan kedua tokoh tersebut dengan tagline “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024.”

Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep bukanlah tokoh sembarangan dalam politik Indonesia. Mereka mewakili dua kekuatan politik terbesar saat ini, yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Budi adalah keponakan dari Prabowo, sementara Kaesang adalah putra bungsu dari Jokowi.

Namun, ada pertanyaan apakah Kaesang memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri? Berdasarkan putusan MA, dia memenuhi syarat karena usianya dihitung setelah pelantikan calon, bukan saat penetapan.

Meskipun saat ini belum genap 30 tahun, dia akan mencapai usia tersebut sebelum pelantikan.

Keputusan MA ini juga membawa ingatan pada perubahan serupa dalam aturan pemilihan presiden sebelumnya.

Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat terpilih lainnya dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Selain menambah tafsir syarat usia, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Ini menandakan perubahan signifikan dalam regulasi politik Indonesia.

Keputusan MA ini menimbulkan spekulasi tentang arah politik di masa depan, terutama terkait dengan kemungkinan partisipasi Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jakarta 2024.

Meskipun demikian, masih ada kebutuhan untuk konfirmasi lebih lanjut dari Partai Gerindra dan PSI terkait dukungan mereka terhadap pencalonan tersebut.

Dengan revolusi tafsir syarat usia calon kepala daerah, potensi kemunculan tokoh-tokoh muda dalam politik semakin terbuka lebar.

Keputusan MA ini bukan hanya mempengaruhi dinamika politik saat ini, tetapi juga membentuk landasan baru bagi partisipasi politik generasi mendatang.

Baca Juga: Dikabulkan MA, Batas Calon Usia Kepala Daerah Kini Berubah Minimal 30 Tahun

Exit mobile version