Site icon www.panggungpolitik.com

Percepatan IKN, Basuki Hadimuljono Ditugaskan Jokowi Rampungkan Persoalan Tanah

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

PanggungPolitik – Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini diambil untuk menyelesaikan persoalan status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Pernyataan ini disampaikan Basuki dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, menyusul pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

“Plt (pelaksana tugas) ini memiliki tanggung jawab yang sama seperti kepala dan wakil kepala definitif hingga ditunjuknya pejabat baru sesuai perundang-undangan,” ujar Basuki dikutip dari Antara, Senin (03/06).

Beliau menegaskan bahwa percepatan pembangunan IKN akan difokuskan pada urban design, khususnya kawasan Nusa Rimba Raya yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Namun, implementasi program ini terganjal persoalan status tanah yang dibutuhkan untuk investasi di IKN.

Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Jokowi mengangkat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

Basuki menjelaskan bahwa kepastian hukum atas status tanah di IKN sangat diperlukan untuk menjamin investasi.

“Kami akan segera memutuskan status tanah di IKN, apakah akan dijual atau disewa. Kami ingin mempercepat proses ini agar para investor tidak lagi ragu untuk berinvestasi,” tegas Basuki.

Selain itu, Basuki juga mempersiapkan skema embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Ia menjelaskan bahwa setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN ditandatangani oleh Presiden, embrio Pemdasus akan mulai terbentuk.

“IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN,” jelasnya.

Basuki menambahkan bahwa Pemdasus akan disiapkan melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran transisi dan percepatan pembangunan IKN guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, Jadi Jalan Kaesang Maju Pilgub Jakarta?

Exit mobile version