PanggungPolitik – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anai (KIA) telah resmi disahkan DPR RI.
Pengesahan RUU KIA itu dilakukan DPR RI dala Rapat Paripurna yang berlangsung di Jakarta, Selasa (04/05) kemarin.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun ikut menyatakan harapannya agar RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disetujui dapat memberikan manfaat besar bagi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Puan sempat menyampaikan rasa syukurnya usai DPR melakukan pengesahan terhadapUU KIA ini.
“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (05/06).
Dia berharap implementasi kebijakan dan program dari undang-undang ini dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu serta meningkatkan kesejahteraannya.
Anak Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu pun juga menekankan pentingnya UU ini dalam menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.
Ia juga memberikan apresiasi atas kerja keras Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA ini.
Ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada rakyat Indonesia atas dukungan mereka sehingga RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bisa diwujudkan menjadi undang-undang.
Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, RUU KIA akhirnya disetujui menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya yang memimpin rapat di Gedung DPR RI, Jakarta. Pertanyaan ini disambut setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menyampaikan dalam laporannya bahwa RUU ini terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal. Pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.
Pengesahan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini diharapkan dapat memberikan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia, yang pada gilirannya akan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak bisa lebih terjamin, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal sejak awal kehidupannya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Pernyataannya di TV Nasional