• Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Rabu, September 3, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

MK Minta KPU Rekapitulasi Ulang Suara DPRP Dapil Papua 3 di Distrik Sentani

by Geralda Talitha
10 Juni 2024
in Berita Terkini, Pemilu
0
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panggung Politik -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani.

Langkah ini diperlukan guna mengisi posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3. Perintah ini merupakan bagian dari Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, menjelaskan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRP dari pemilihan umum di Dapil Papua 3, Distrik Sentani, harus direkapitulasi ulang.

Proses ini harus dimulai dengan menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani.

Jika terdapat perbedaan antara formulir C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, KPU diwajibkan berpedoman pada formulir C. Hasil. Proses rekapitulasi ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.

Setelah rekapitulasi ulang selesai, hasil tersebut harus digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan oleh MK, kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu laporan tambahan kepada MK.

Selain perintah kepada KPU, Suhartoyo juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Bawaslu akan didampingi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjamin keamanan selama proses rekapitulasi ulang berlangsung.

Dalam kasus ini, pemohon menyampaikan bahwa telah terjadi pengurangan suara untuk Partai Nasdem dan penambahan suara kepada partai politik lain karena tidak diterimanya formulir D. Hasil Kecamatan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa pembuktian lebih lanjut diperlukan dengan menyandingkan formulir model C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Dari 225 TPS di Distrik Sentani, hanya 3 TPS yang sesuai jumlah penggunaannya, yaitu TPS 56 di Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 di Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 di Kampung Sereh. Sisanya, sebanyak 222 TPS menunjukkan adanya perbedaan.

Arsul menyatakan bahwa karena MK tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPU mengenai hasil suara di 222 TPS tersebut, maka diperlukan tindakan koreksi selama rekapitulasi ulang untuk memastikan keaslian dan kebenaran suara di Distrik Sentani.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK sebagai Saksi Kasus Kasus Suap Harun Masiku

 
Tags: Dapil Papua 3KPUMKrekapitulasi ulang
Share197Tweet123Share49
Geralda Talitha

Geralda Talitha

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Janji Bela Rakyat dan Lawan Demonstrasi Anarkis

2 September 2025
anggota DPR yang dinonaktifkan

Daftar Anggota DPR Dinonaktifkan: NasDem Copot Ahmad Sahroni hingga PAN Hentikan Uya Kuya

2 September 2025
Perbedaan darurat sipil dan darurat militer

Memahami Perbedaan Darurat Militer dan Darurat Sipil dalam Sistem Hukum Indonesia

2 September 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In