Panggung Politik -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani.
Langkah ini diperlukan guna mengisi posisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3. Perintah ini merupakan bagian dari Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan dari pihak pemohon.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, menjelaskan bahwa hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRP dari pemilihan umum di Dapil Papua 3, Distrik Sentani, harus direkapitulasi ulang.
Proses ini harus dimulai dengan menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Sentani.
Jika terdapat perbedaan antara formulir C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, KPU diwajibkan berpedoman pada formulir C. Hasil. Proses rekapitulasi ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.
Setelah rekapitulasi ulang selesai, hasil tersebut harus digabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan oleh MK, kemudian ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu laporan tambahan kepada MK.
Selain perintah kepada KPU, Suhartoyo juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Bawaslu akan didampingi oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjamin keamanan selama proses rekapitulasi ulang berlangsung.
Dalam kasus ini, pemohon menyampaikan bahwa telah terjadi pengurangan suara untuk Partai Nasdem dan penambahan suara kepada partai politik lain karena tidak diterimanya formulir D. Hasil Kecamatan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa pembuktian lebih lanjut diperlukan dengan menyandingkan formulir model C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan. Dari 225 TPS di Distrik Sentani, hanya 3 TPS yang sesuai jumlah penggunaannya, yaitu TPS 56 di Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 di Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 di Kampung Sereh. Sisanya, sebanyak 222 TPS menunjukkan adanya perbedaan.
Arsul menyatakan bahwa karena MK tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPU mengenai hasil suara di 222 TPS tersebut, maka diperlukan tindakan koreksi selama rekapitulasi ulang untuk memastikan keaslian dan kebenaran suara di Distrik Sentani.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK sebagai Saksi Kasus Kasus Suap Harun Masiku