Site icon www.panggungpolitik.com

KPU Ubah Aturan Minimal Usia Cagub Jadi 30 Tahun, Kaesang Pangarep Bisa Ikutan?

Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep

Panggungpolitik – Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpotensi menjadi kontestan dalam Pilgub 2024.

Hal ini dimungkinkan berdasarkan pernyataan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terkait jadwal pelantikan dan persyaratan minimal usia kepala daerah.

Hasyim menjelaskan bahwa kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Persyaratan untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia minimal 30 tahun pada tanggal pelantikan tersebut.

“Syarat usia calon harus telah genap 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, serta harus sudah genap 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6).

Dengan pernyataan tersebut, Kaesang telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.

Ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024 memastikan bahwa pada 1 Januari 2025, dia akan berusia 30 tahun dan 7 hari, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Penjelasan Hasyim ini merupakan hasil dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Pertama, Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 menyebutkan usia minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang diatur dalam UU Pilkada, yang menyatakan bahwa AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 2024.

Kerangka hukum ketiga adalah tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada. Berdasarkan ketiga kerangka hukum tersebut, KPU menjelaskan empat analisis penting.

Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kedua, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari poin pertama dan kedua, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025,” tambah Hasyim.

Meski demikian, jadwal dan tata cara pelantikan serentak akan diatur melalui Peraturan Presiden. Selain itu, KPU juga menarik kesimpulan mengenai syarat usia calon kepala daerah.

Untuk calon bupati/walikota dan wakilnya, usia minimal adalah 25 tahun pada 1 Januari 2025, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap 30 tahun pada tanggal yang sama.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep memenuhi semua syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilgub 2024, membuka peluang baginya untuk berpartisipasi dalam ajang politik tersebut.

Baca Juga: Merayakan Kedermawanan dan Semangat Bhayangkara: Khataman Al-Quran dan Harapan Besar dalam Peringatan Ke-78 HUT Bhayangkara

Exit mobile version