Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut dia lagi.
Putusan DKPP ini juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan pemberhentian ini paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam sidang, DKPP mengungkapkan adanya hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dan CAT, yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.
Pada saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan dan menghubungi CAT, memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” ungkap anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo. Namun, DKPP tidak menjelaskan secara rinci mengenai bukti-bukti tersebut.
Kasus ini mencuat setelah CAT melaporkan kejadian tersebut, dan setelah melalui proses investigasi serta persidangan, DKPP akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan DKPP dalam menegakkan integritas dan etika di kalangan penyelenggara pemilu.
Pemecatan ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk selalu menjaga etika dan integritas, terutama dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dapat tetap terjaga.
Baca Juga: Merayakan Kehangatan #TahunBaruIslam1446H: Tips Menyambut dengan Sukacita!