PanggungPolitik -Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadikannya sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menyampaikan bahwa usul RUU ini berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut adalah perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI?” tanya Lodewijk, yang dijawab “setuju” oleh para anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.
Rapat tersebut dihadiri oleh 131 Anggota DPR RI secara langsung, sementara 159 anggota lainnya absen dengan izin. Dengan kehadiran tersebut, Lodewijk menyatakan bahwa quorum telah terpenuhi.
Sebelum persetujuan, pimpinan Rapat Paripurna memberi kesempatan kepada setiap Fraksi Partai Politik di DPR RI untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap usulan RUU tersebut. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan ini tercapai dalam Rapat Pleno Baleg DPR pada Selasa (9/7), setelah melalui Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU di hari yang sama. Salah satu perubahan yang diusulkan dalam pembahasan tersebut adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sembilan Fraksi DPR RI telah menyetujui pengusulan RUU tersebut dalam rapat pleno dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya.
Baca Juga: Ada Wacana Anies-Kaesang Duet di Pilkada Jakarta, Gerindra Sambut Positif?