PanggungPolitik – Pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI dipastikan batal dilakukan, sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Hal ini berarti, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan Pilkada akan menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dasco menyebutkan bahwa batalnya pengesahan RUU Pilkada pada 22 Agustus 2024 ini menyebabkan keputusan Judicial Review (JR) MK, yang memenangkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK. Sudah selesai dong,” tegas Dasco seperti dikutip dari media sosial X, Jumat (23/8/2024).
RUU Pilkada sendiri sempat menjadi topik perdebatan di kalangan legislator dan publik karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada 21 Agustus 2024 oleh Badan Legislasi DPR RI.
Pembahasan ini dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang diputuskan sehari sebelumnya, yaitu pada 20 Agustus 2024, terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Rapat paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan pada Kamis pagi (22/8) untuk mengesahkan RUU Pilkada, terpaksa dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Meski demikian, aksi unjuk rasa yang menolak revisi UU Pilkada berlangsung di depan kompleks parlemen sejak siang hingga petang, dengan situasi yang sempat memanas. Massa demonstran berhasil menjebol gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.
Polisi telah mengerahkan 2.975 personel untuk mengamankan situasi, termasuk dari Satgasda, Satgasres, BKO TNI, dan pemerintah daerah.
Namun, Dasco memastikan tidak akan ada lagi rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada, mengingat jadwal rapat paripurna hanya bisa dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, yang mana 27 Agustus sudah memasuki hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada rapat lagi, gua jamin,” ujar Dasco, menepis spekulasi adanya rapat mendadak.
Dengan demikian, ketidakpastian terkait revisi UU Pilkada telah berakhir, dan putusan MK akan menjadi acuan pada Pilkada 2024 mendatang.
Sebanyak 2.975 personel sebelumnya juga sudah disiapkan pihak kepolisian, guna mengantisipasi pengamanan unjuk rasa massa yang dilakukan di kawasan Gedung MK dan MPR/DPR RI pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Harmoni Nusantara: Bersatu dalam #SeruanIndonesiaDamai Terkait Putusan MK