PanggungPolitik – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggandeng penegak hukum dari luar negeri dalam mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER, yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
Peneliti ICW, Diky Anandya, mengungkapkan kepada Kompas.com pada Senin (2/9/2024), bahwa KPK harus melakukan koordinasi dengan otoritas hukum di luar negeri.
Tujuan utamanya adalah untuk mengusut pihak yang memberikan fasilitas mewah tersebut kepada Kaesang.
Berdasarkan informasi yang berkembang, jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang konon dimiliki oleh seorang pengusaha e-commerce dari Singapura, yang perusahaan tersebut memiliki afiliasi dengan konsorsium bisnis yang sahamnya terdaftar di Amerika Serikat.
Dengan adanya indikasi keterlibatan pihak asing, Diky menegaskan bahwa KPK dapat menjalin kerja sama dengan otoritas di Singapura dan Amerika Serikat.
Meski Kaesang bukanlah pejabat negara yang diwajibkan melaporkan penerimaan fasilitas sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Diky berpendapat bahwa kasus ini bisa jadi modus pihak swasta untuk memberikan gratifikasi kepada pejabat negara melalui anggota keluarganya. Langkah ini dilakukan untuk menghindari sanksi hukum, mengingat pejabat negara tidak diperkenankan menerima fasilitas di luar tanggungan negara.
Selain itu, Diky menambahkan bahwa sebagai putra seorang Presiden dan adik dari Wakil Presiden terpilih, Kaesang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik keluarganya.
Oleh karena itu, ia harus berhati-hati agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin berkembang di masyarakat terkait dugaan gratifikasi ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK akan segera memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, surat undangan sedang dalam proses penyusunan dan akan segera dikirimkan kepada Kaesang.
KPK perlu mendapatkan keterangan dari Kaesang untuk memastikan apakah fasilitas jet pribadi yang digunakannya merupakan bagian dari gratifikasi yang diduga diterimanya.
Alexander juga menjelaskan bahwa meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, penerimaan fasilitas ini patut diduga terkait dengan penyelenggara negara mengingat status Kaesang sebagai anggota keluarga pejabat tinggi negara.
Kasus ini mencuat setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto dari dalam pesawat jet pribadi saat mereka melakukan perjalanan ke Amerika Serikat, yang kemudian menimbulkan dugaan gratifikasi.
Di sisi lain, Istana Kepresidenan menanggapi isu ini dengan hati-hati. Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan tanggapan langsung dan akan menyerahkannya kepada pihak lain yang berwenang.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, juga mengelak untuk berkomentar banyak karena belum mengetahui detail isu yang sedang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Bicara tentang Moderasi Beragama dan Suatu Keniscayaan