PanggungPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah akan bertugas memimpin suatu wilayah jika dalam Pilkada 2024, hasil pemilihan justru dimenangkan oleh kotak kosong.
Hal ini terjadi apabila calon tunggal yang maju dalam pilkada tidak berhasil memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh anggota KPU RI, Idham Holik.
“Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya,” tuturnya seperti dikutip Rabu (04/09).
Jika calon tunggal tidak mencapai ambang batas tersebut, maka pemilihan kepala daerah akan ditunda hingga periode selanjutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 2029.
Selama periode tersebut, wilayah yang bersangkutan akan dipimpin oleh seorang penjabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah. Penjabat ini dapat diganti-ganti sesuai dengan kebijakan pemerintah selama masa jabatan lima tahun tersebut, dari 2024 hingga 2029.
Pada Pilkada 2024 ini, KPU RI mencatat ada 43 daerah yang memiliki bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal. Jumlah ini diperoleh setelah pendaftaran paslon ditutup pada tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa jumlah paslon tunggal ini merupakan hasil dari verifikasi dan pengecekan ulang data yang masuk.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 30 Agustus 2024, KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dengan calon tunggal, namun kemudian jumlah tersebut dikoreksi menjadi 43 setelah terjadi perubahan pada data pendaftaran di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Salah satu contoh kasus perubahan ini adalah di Kabupaten Asmat, yang awalnya diumumkan hanya memiliki satu bakal paslon, namun kemudian terungkap memiliki dua paslon setelah berkas pendaftaran paslon kedua masuk ke Silon.
Meski begitu, jumlah 43 bakal paslon tunggal ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan Pilkada 2020, yang hanya memiliki 25 calon tunggal.
Namun, secara persentase, jumlah ini sebenarnya menurun jika dibandingkan dengan total daerah yang mengikuti pilkada. Pada Pilkada 2020, 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah, atau sekitar 9,26 persen, sedangkan pada Pilkada 2024, 43 calon tunggal tersebar di 545 daerah, atau sekitar 7,89 persen.
KPU juga menegaskan bahwa belum tentu semua bakal paslon yang sudah mendaftar akan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
KPU masih akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian syarat pencalonan masing-masing paslon.
Jika dalam verifikasi tersebut ditemukan kekurangan, KPU provinsi, kabupaten, atau kota yang menerima pendaftaran dapat memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi partai politik untuk menggeser koalisi dan dukungannya ke paslon lain, asalkan paslon tersebut memenuhi ambang batas pencalonan di wilayah masing-masing.
Langkah ini diambil untuk menekan kemungkinan terjadinya pilkada dengan pilihan calon tunggal versus kotak kosong, yang dinilai kurang ideal dalam proses demokrasi.
Dengan demikian, KPU berupaya memastikan pilkada berjalan secara kompetitif dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
Baca Juga: Jokowi Kenalkan Presiden Terpilih Prabowo ke Paus Fransiskus dalam Kunjungan Kenegaraan