PanggungPolitik – Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
Dalam laporannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kaesang mencatatkan biaya sebesar Rp 90 juta per orang. Pengacara Kaesang, Nasrullah, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan taksiran sementara yang diberikan oleh Kaesang.
“Kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut. Salah satu item yang mesti ditulis di formulir tesebut adalah ‘harga/nilai/taksiran’,” papar Nasrullah dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (19/09).
Pengisian Laporan Gratifikasi di KPK oleh Kaesang Pangarep
Nasrullah menjelaskan lebih lanjut bahwa laporan ini dilakukan setelah Kaesang berkonsultasi dengan pihak KPK pada Selasa (17/9). Dalam konsultasi tersebut, adik Gibran Rakabuming Raka itu meminta petunjuk mengenai apakah penggunaan jet pribadi milik temannya termasuk kategori gratifikasi.
Menurut Nasrullah, pihaknya dengan senang hati mengikuti prosedur dengan mengisi formulir “Laporan Gratifikasi” meskipun sebenarnya formulir itu lebih diperuntukkan bagi pejabat negara.
Estimasi Biaya Penerbangan Berdasarkan Self-Assessment
Selama proses pengisian formulir, Kaesang menghadapi kesulitan dalam menaksir harga pasti penerbangan ke AS.
Namun, setelah diskusi dengan petugas KPK, diputuskan bahwa biaya Rp 90 juta per orang diambil sebagai estimasi sementara.
Nilai ini didasarkan pada harga tiket kelas bisnis untuk penerbangan Jakarta ke Amerika Serikat. Nasrullah menekankan bahwa angka tersebut hanyalah estimasi awal yang akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPK.
“Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi,” tutur Nasrullah lagi menjelaskan.
KPK Akan Menghitung Ulang dan Kaesang Siap Mematuhi Keputusan
KPK nantinya akan menghitung ulang biaya perjalanan ini sesuai dengan standar yang tepat. Jika setelah perhitungan, KPK memutuskan bahwa fasilitas tersebut merupakan gratifikasi, pihak Kaesang mengaku siap untuk membayar biaya yang ditetapkan.
Meskipun demikian, tim hukum Kaesang tetap yakin bahwa fasilitas nebeng jet pribadi tidak termasuk gratifikasi karena Kaesang tidak menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Fokus pada Pengesahan RUU Kementerian dan Wantimpres