PanggungPolitik – Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
RUU ini kini telah resmi diundangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Wantimpres dalam memberikan masukan strategis kepada Presiden.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir terkait persetujuan atas RUU tersebut.
Pertanyaan tersebut segera dijawab dengan kesepakatan bulat dari anggota DPR yang hadir, menunjukkan dukungan penuh terhadap perubahan yang diajukan.
Perubahan utama dalam RUU Wantimpres ini mencakup penyempurnaan rumusan pada Pasal 8 huruf g, yang sebelumnya mengatur tentang syarat tidak pernah dijatuhi pidana berat.
Kini, ketentuan ini disederhanakan menjadi, “Tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Lodewijk dalam penjelasannya.
Selain itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam laporannya mengungkapkan bahwa ada delapan perubahan penting dalam RUU ini.
Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan frasa “Republik Indonesia” dalam nama Wantimpres, yang kini disebut Wantimpres RI, guna menegaskan bahwa lembaga ini merupakan bagian dari sistem negara Indonesia.
Perubahan lain yang signifikan adalah penyesuaian komposisi Wantimpres RI. Komposisi Wantimpres akan terdiri dari seorang ketua yang merangkap anggota serta sejumlah anggota lainnya, sesuai kebutuhan Presiden, dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Syarat bagi calon anggota Wantimpres RI juga diperketat. Calon anggota harus memenuhi syarat baru, yakni tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam revisi Pasal 8 huruf g.
Perubahan lainnya mencakup penyesuaian rumusan terkait pejabat manajerial dan non-manajerial, serta penguatan tugas Wantimpres dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan dukungannya terhadap perubahan ini.
Menurutnya, Wantimpres memiliki peran strategis dalam memberikan pandangan yang independen bagi Presiden, terutama di tengah dinamika pemerintahan yang semakin kompleks. Anas menegaskan bahwa revisi ini diharapkan mampu memperkokoh fungsi Wantimpres agar lebih optimal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR, sementara 260 anggota lainnya menyatakan izin, dari total 570 anggota DPR RI.
Dengan disahkannya RUU Wantimpres, diharapkan lembaga ini mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap tantangan masa depan.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Laporkan Penggunaan Jet Pribadi ke KPK dengan Estimasi Biaya Rp 90 Juta