PanggungPolitik- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi melakukan pemecatan terhadap Tia Rahmania, anggota DPR terpilih, dan menunjuk Bonnie Triyana untuk mengisi kekosongan yang diakibatkan oleh pemecatan tersebut. Penetapan pemecatan didasarkan pada salinan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang dipublikasikan pada laman resmi KPU pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekjen KPU Andi Krisna, diumumkan adanya dua perubahan dalam susunan anggota DPR terpilih. Perubahan ini termasuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V dan Banten I.
Bonnie Triyana, yang memperoleh sebanyak 36.516 suara sah, ditetapkan sebagai pengganti Tia Rahmania sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP. Alasan pergantian ini tertulis dalam surat keputusan, “Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.”
Selain Tia Rahmania, PDIP pun melakukan penggantian terhadap Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V. Posisi Handoyo diisi oleh Didik Haryadi yang mendapatkan suara sah 74.750. Handoyo juga diberhentikan dengan alasan yang sama, “Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” sesuai keterangan yang dirilis oleh KPU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum memberikan respons atas pemecatan Tia Rahmania dan penetapan Bonnie Triyana berdasarkan keputusan KPU yang telah disampaikan.
Situasi menjadi sorotan publik khususnya terkait dengan Tia Rahmania yang sebelumnya mengemuka karena aksi kritiknya terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menjadi pembicara di sebuah forum yang dirancang untuk anggota DPR periode 2024-2029. Dalam forum tersebut, diketahui Ghufron mengalami interupsi ketika membahas mengenai integritas.
Wakil Ketua KPK tersebut berperan sebagai pembicara dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029, khususnya dalam sesi materi yang bertemakan penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara yang berintegritas, atau yang disebut sebagai PAKU Integritas.
Kejadian ini dan rangkaing proses yang terjadi pasca-kritik Rahmania menimbulkan gelombang diskusi mengenai etika dan integritas dalam keanggotaan partai, dimana hal tersebut akan menjadi prinsip penting dalam menyongsong pemilihan umum 2024 serta dinamika calon terpilih yang akan terlibat nantinya.