Site icon www.panggungpolitik.com

Terbukti Alihkan Suara Jadi Penyebab PDIP Pecat Tia Rahmania

Tia Rahmania

Tia Rahmania

PanggungPolitik – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Tia Rahmania sebagai kader setelah melalui proses sidang internal di Mahkamah Partai.

Keputusan ini diambil usai Tia dinilai oleh PDIP telah melakukan pengalihan suara partai untuk kepentingan pribadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Langkah ini diambil setelah PDIP mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menguatkan dugaan tersebut.

Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, penyelesaian sengketa internal partai dilakukan sesuai dengan aturan partai.

Mahkamah Partai, sebagai lembaga yang menangani sengketa, memutuskan pemecatan Tia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik. Ronny menyampaikan, PDIP telah menyidangkan 135 kasus sengketa terkait pemilihan legislatif.

“Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga,” ungkap Ronny seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/09).

“Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung,” imbuhnya lagi menjelaskan.

Ronny menjelaskan bahwa PDIP juga melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan untuk memastikan proses sidang berjalan profesional.

Dari 135 kasus yang disidangkan, sebanyak 11 permohonan di DPR RI dikabulkan, termasuk kasus Bonnie Triyana. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pengalihan suara oleh Tia Rahmania yang terbukti dalam proses persidangan.

Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten menemukan bukti adanya pelanggaran di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 yang menguntungkan Tia.

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pemecatan. Selain itu, pada Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia dan memutuskan bahwa ia bersalah melakukan penggelembungan suara.

Setelah itu, pada 30 Agustus 2024, hasil persidangan dikirimkan ke KPU, dan pada 3 September 2024, Mahkamah Etik PDIP memutuskan bahwa Tia melanggar kode etik partai. Akibatnya, Mahkamah Etik memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania sebagai kader partai.

Ronny menegaskan bahwa pemecatan ini bukan terkait dengan keterlibatan Tia dalam acara Lemhannas, tetapi berdasarkan proses hukum yang panjang dan bukti yang kuat. Keputusan pemecatan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Fokus Program, Kementerian akan Dipecah untuk Optimalisasi Layanan

Exit mobile version