PanggungPolitik – Tia Rahmania, calon legislatif terpilih yang dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Langkah ini diambil Tia Rahmania setelah adanya keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP yang memecatnya atas dugaan keterlibatan dalam penggelembungan suara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tia Rahmania membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada manipulasi suara yang dilakukannya untuk menjadi anggota DPR RI.
Kuasa hukum Tia , Purbo Asmoro, menjelaskan bahwa kliennya dituduh oleh partainya sendiri, bukan oleh pihak luar.
“Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang,” ungkap Purbo seperti dikutip pada Jumat (27/09).
Ia menilai bahwa Mahkamah Partai digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak tertentu di dalam partai.
Purbo menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan bukti yang kuat, dan mereka telah memasukkan gugatan resmi ke PN Jakpus pada Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi pemecatan dari Mahkamah Partai.
Menurutnya, meskipun pemecatan Tia Rahmania sudah diumumkan, pihaknya belum mendapatkan dokumen formal dari internal partai. Gugatan sudah diajukan dan sudah ada nomor perkara yang menunggu jadwal pemeriksaan sidang.
Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk memberhentikan Tia Rahmania dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
Pemecatan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan internal partai yang menyatakan Tia terlibat dalam penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Bawaslu Banten menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah tersebut, yang menguntungkan Tia.
Ronny juga menambahkan bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu mengeluarkan sanksi administratif kepada PPK yang terlibat.
Menindaklanjuti temuan ini, PDIP menyelenggarakan sidang etik dan mendapati bukti yang kuat terkait penggelembungan suara yang dilakukan untuk keuntungan pribadi Tia.
Pada 30 Agustus 2024, PDIP mengirimkan surat ke KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, dan pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan resmi terkait penetapan calon terpilih.
Baca Juga: Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Akan Terlaksana Sebelum Pelantikan Presiden?