PanggungPolitik – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna untuk menutup Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Salah satu agenda utama yang disetujui dalam rapat ini adalah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI untuk periode keanggotaan 2024–2029.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Melalui forum rapat paripurna ini, kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui?” tanya Puan seperti dikutip dari Antara, Senin (30/09).
Tanpa banyak perdebatan, para anggota DPR yang hadir menyetujui usulan tersebut secara aklamasi.
Keputusan ini memastikan bahwa pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan pada masa keanggotaan DPR berikutnya, yaitu pada periode 2024–2029.
Sebelumnya, RUU PPRT telah dipastikan oleh Badan Legislasi DPR RI untuk tidak disahkan pada periode keanggotaan DPR 2019-2024.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihado Woyanto, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini akan kembali dilanjutkan pada periode berikutnya. Menurutnya, RUU PPRT membutuhkan lebih banyak pendalaman, terutama dalam berkoordinasi dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Wihadi menyebutkan bahwa waktu yang tersisa di akhir periode keanggotaan DPR saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan yang mendalam.
“Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai akhir September, tidak memungkinkan untuk membahas lebih dalam lagi. Masih ada rapat-rapat dengan pemerintah dan pendalaman yang diperlukan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa RUU PPRT adalah wujud komitmen nyata dari DPR dan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dianggap rentan.
Ia menyatakan bahwa pekerja rumah tangga kerap kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai karena mereka tidak diakui secara formal sebagai pekerja.
Pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dan Presiden RI telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini ke DPR.
Presiden juga telah menunjuk kementerian yang berwenang untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Dengan masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029, diharapkan pembahasan undang-undang ini akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Baca Juga: Tia Rahmania Gugat PDIP usai Dipecat-Dituding Gelembungkan Suara