PanggungPolitik – PDI Perjuangan (PDIP) secara resmi telah menetapkan Puan Maharani sebagai calon tunggal Ketua DPR RI untuk periode 2024–2029. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/10/2024).
Said Abdullah menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah mengambil keputusan final terkait pencalonan Puan Maharani. Menurutnya, tidak ada kandidat lain dari internal partai untuk posisi ini selain Puan Maharani, yang kembali akan memimpin lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.
Meskipun Puan telah ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua DPR RI, Said menyatakan bahwa pembahasan mengenai calon pimpinan MPR RI dari Fraksi PDIP masih berlangsung. Hingga saat ini, partai terus menggodok nama yang tepat untuk mengisi posisi strategis tersebut, sejalan dengan keputusan internal partai.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1206 Tahun 2024, Puan Maharani kembali terpilih sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V. Dengan perolehan suara mencapai 287.366, Puan berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu politisi dengan basis dukungan kuat di wilayahnya.
Puan Maharani, yang juga merupakan putri dari Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan nomor urut 1 dari PDIP. Partainya pun menjadi pemenang Pemilu Legislatif 2024, sehingga berhak mengisi kursi Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Selain itu, Said Abdullah menyoroti tantangan besar yang akan dihadapi DPR RI pada periode mendatang. Tidak hanya persoalan internal yang melibatkan koalisi besar dan dinamika politik di dalam negeri, tetapi juga tantangan geopolitik global yang semakin kompleks dan menuntut perhatian serius dari para legislator.
Menurut Said, tantangan ini harus menjadi fokus utama DPR, agar tidak sekadar terjebak dalam dinamika politik internal, tetapi juga mampu merespons situasi global yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang disebutkan bahwa Ketua DPR RI adalah anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang berhasil memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.
Lalu untuk wakil ketua DPR RI, berasal dari partai politik dengan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR RI: RUU PPRT Masuk Prolegnas Prioritas 2024-2029