Ketentuan pembatasan dana kampanye ini, lanjut Hadi, ditetapkan dengan memperhatikan kebutuhan berbagai metode kampanye.
Ia menjelaskan bahwa anggaran kampanye pada Pilgub 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 70 miliar.
Faktor-faktor seperti rapat umum dan pertemuan lainnya menjadi dasar dalam penentuan angka tersebut.
Beberapa standar biaya pelaksanaan kampanye juga mengalami penyesuaian. Misalnya, ada kenaikan dalam anggaran untuk penyelenggaraan pertemuan, uang makan dan minum, serta kebutuhan pembuatan kaus kampanye.
Hadi juga menambahkan bahwa KPU akan memfasilitasi kampanye rapat umum sebanyak dua kali, yang tentunya memerlukan tambahan biaya.
Hadi menjelaskan bahwa sumber dana kampanye harus berasal dari pihak yang sah secara hukum. Sumbangan dari lembaga negara, BUMN, BUMDes, atau pihak luar negeri tidak diperkenankan.
“Prinsipnya, dana kampanye harus berasal dari sumber yang sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, laporan awal dana kampanye dari masing-masing pasangan calon telah diterima oleh KPU.
Namun, laporan tersebut belum dirilis ke publik. Pilgub Jateng 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, diusung oleh PDIP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, diusung oleh koalisi delapan partai politik.
Dengan batas anggaran yang telah ditetapkan, KPU berharap pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan transparan.
Baca Juga: Guntur Sasono dan Annisa Mahesa Terpilih Sebagai Pimpinan Sementara DPR RI Periode 2024-2029