Site icon www.panggungpolitik.com

Jadwal dan Aturan Pelantikan Presiden-Wapres RI 2024 yang Siap Digelar 2 Hari Lagi

Pelantikan Prabowo-Gibran

Pelantikan Prabowo-Gibran

PanggungPolitik – Presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Prosesi pelantikan akan berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, mengonfirmasi lokasi pelantikan ini usai pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 28 Juni 2024.

Prabowo dan Gibran berhasil memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan memperoleh 96.214.691 suara, atau sekitar 58,6 persen dari total 164 juta suara sah.

Kemenangan tersebut mengungguli dua pasangan pesaing, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Meskipun sempat muncul spekulasi mengenai kemungkinan pelantikan dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Muzani menegaskan bahwa upacara akan tetap dilangsungkan di Senayan, tanpa memberikan penjelasan mengenai alasan IKN tidak dipilih sebagai lokasi.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut ketentuan tersebut, pasangan terpilih dilantik oleh MPR RI. Jika salah satu calon terpilih berhalangan tetap, ada prosedur tertentu untuk menentukan pengganti.

Prosesi pelantikan akan dimulai dengan sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh anggota MPR, pejabat tinggi, dan tamu undangan dari dalam maupun luar negeri.

Adapun berikut ketentuan lengkap terkait pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029:

–   Pasangan calon terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.

–   Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden.

–   Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi presiden.

–   Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang paslonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

–   Berhalangan tetap yang dimaksud, antara lain meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

Pelantikan dimulai dengan sambutan dari ketua MPR dan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan oleh presiden dan wakil presiden terpilih sesuai amanat UUD 1945. Setelah sumpah, mereka akan menandatangani berita acara pelantikan.

Acara akan diakhiri dengan pidato kenegaraan oleh presiden terpilih, di mana ia akan menyampaikan visi dan misinya untuk periode lima tahun mendatang.

Upacara simbolis di Istana Negara kemungkinan besar akan menyusul untuk menandai dimulainya tugas kenegaraan yang baru.

Baca Juga: Prabowo Pamer Dapat Pelukan Hangat dari Surya Paloh di Hari Ulang Tahun

Exit mobile version