Site icon www.panggungpolitik.com

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2023

Tom Lembong

Tom Lembong

PanggungPolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula selama periode 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Qohar menjelaskan, dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula dari keputusan pada rapat koordinasi antar-kementerian di tahun 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Meski demikian, Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, padahal hanya BUMN yang berwenang untuk impor gula jenis tersebut.

Selain itu, CS juga diduga berperan dalam kasus impor gula ini. Pada tahun 2015, dalam sebuah rapat yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian, disebutkan bahwa Indonesia mengalami defisit gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Sebagai solusi, CS diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan swasta di bidang gula, mengarahkan impor gula mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Gula hasil olahan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp16.000 per kilogram, jauh di atas HET Rp13.000.

Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp400 miliar. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini pertama kali mencuat pada Oktober 2023 setelah muncul dugaan penyalahgunaan izin impor gula oleh Kemendag, termasuk pemberian izin impor yang melebihi batas kuota kebutuhan gula nasional.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pakai Uang Pribadi untuk Biayai Retreat Kabinet

Exit mobile version