PanggungPolitik – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru saja meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Mas Wapres.
Layanan ini dirancang untuk memberi ruang bagi warga yang memiliki gagasan, saran, atau keluhan yang ingin mereka sampaikan demi kemajuan bersama.
“Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama,” demikian keterangan yang disampaikan oleh Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (10/11/2024).
Layanan ini resmi beroperasi mulai Senin, 11 November 2024, dan difasilitasi di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Dalam pantauan media di hari pertama, terlihat sebuah ruangan khusus bertuliskan “Pengaduan Masyarakat” telah disiapkan untuk menerima laporan langsung dari warga.
Hal ini menunjukkan keseriusan Wapres dalam membuka akses komunikasi langsung antara masyarakat dan pemerintah.
Menurut laporan dari Sekretariat Wapres, pada hari pertama peluncuran, sudah ada 55 aduan yang masuk dari masyarakat.
Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wapres, Pranggono Dwianto, menjelaskan bahwa hingga pukul 13.15 WIB, ada 47 aduan yang telah diproses dan 8 lainnya masih menunggu giliran.
“Ada 55 pengadu hari ini, terakhir sudah 47 orang pengadu, masih ada sekitar 5 atau 8 orang di meja registrasi,” kata Pranggono kepada media, Senin (11/11/2024).
Setiap laporan yang diterima melalui “Lapor Mas Wapres” akan ditindaklanjuti oleh tim Setwapres.
Pranggono menambahkan bahwa laporan tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan langkah yang tepat dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait.
“Jadi setelah ruang pengaduan ini, proses tindak lanjut pengadu kembali ke rumah masing-masing. Tindak lanjutnya koordinasi dengan kementerian, lembaga, atau seluruh Pemda,” ujarnya.
Setiap aduan akan diproses dalam waktu 14 hari dan pemohon dapat memantau perkembangan penanganan laporan mereka melalui situs web resmi atau WhatsApp.
“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda,” tambah Pranggono.
Inisiatif ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya langsung ke pemerintah dan membantu mempercepat penanganan berbagai isu.