Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Bahlil menjelaskan bahwa ia telah menerima surat tersebut, tetapi masih memahami bahwa gelarnya tidak ditangguhkan sepenuhnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa proses wisudanya tetap dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.
Ia menyatakan, “Memang wisuda saya itu harusnya di Desember dan saya dinyatakan lulus setelah proses yudisium.” Pernyataan ini menunjukkan keyakinannya untuk melanjutkan proses wisuda meski ada keputusan penangguhan.
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya telah menyelesaikan perbaikan disertasi yang berjudul Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bahlil menjelaskan bahwa setelah melakukan revisi yang diperlukan, disertasinya telah dinyatakan selesai dan siap dipertanggungjawabkan secara akademik.
Penangguhan gelar Bahlil tidak hanya terbatas pada status akademiknya, tetapi juga melibatkan rencana UI untuk mengadakan sidang etik.
Sidang ini diadakan untuk mendalami isu yang muncul terkait promosi doktor Bahlil yang menjadi perhatian publik. Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa penangguhan ini mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022 dan akan dilanjutkan dengan keputusan sidang etik.
Sebagai bagian dari langkah-langkah perbaikan, UI juga menerapkan moratorium penerimaan mahasiswa baru untuk Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut. UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik ini dan berkomitmen menyelesaikan permasalahan dengan profesionalitas serta transparansi penuh.
Baca Juga: Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan, UI Akan Lakukan Audit dan Evaluasi Akademik