PanggungPolitik – Universitas Indonesia (UI) resmi menunda kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari program doktoralnya.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan empat organ penting di UI.
“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” jelas Yahya dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024).
Penangguhan ini diklaim sebagai bagian dari komitmen UI untuk menjaga standar akademik yang lebih baik.
Yahya menambahkan, “Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.”
Hal ini menegaskan upaya UI dalam memperbaiki kualitas pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Dalam penjelasannya, UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi terkait status Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI mengakui bahwa masalah ini merupakan akibat dari beberapa kekurangan internal dan sedang berusaha memperbaiki aspek akademik maupun etika di lingkungan universitas.
Evaluasi mendalam terkait tata kelola program doktor di SKSG juga tengah dilakukan, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas akademik.
Lebih lanjut, Yahya menyebutkan bahwa Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif.
“Tim ini mengaudit pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian di SKSG,” tambah Yahya, mengungkapkan bahwa audit ini bertujuan untuk memastikan semua proses sesuai standar.
Bahlil Lahadalia sebelumnya berhasil meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dalam waktu singkat, yakni 1 tahun 8 bulan.
Disertasinya berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” membahas solusi kebijakan untuk tantangan hilirisasi nikel di Indonesia.
Namun, disertasi tersebut menuai kritik, terutama dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang merasa dicatut sebagai informan tanpa izin.
Sementara itu, Bahlil belum memberikan respons atas tuduhan tersebut, namun ia sebelumnya menyatakan telah mengikuti prosedur akademik sesuai aturan UI.
Baca Juga: Berbincang di Telepon, Prabowo dapat Ucapan Selamat hingga Dipuji Donald Trump