PanggungPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 akan menjadi libur nasional.
Keputusan ini bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
KPU juga akan menginstruksikan KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan hari libur ini, memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar di seluruh daerah.
Anggota KPU, August Mellaz, menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan Pilkada di masa lalu selalu disertai dengan SK dari KPU daerah yang menetapkan hari libur saat pemilihan.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” jelas Mellaz dalam keterangan resminya seperti dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Kebijakan ini juga didukung oleh peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa hari pemilihan umum, termasuk Pilkada, merupakan hari libur nasional.
Aturan tersebut memastikan agar masyarakat dapat menjalankan hak pilihnya dengan mudah dan tanpa gangguan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Landasan hukum untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai libur nasional diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, serta UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 167 Ayat 3 dari UU Pemilu dan Pasal 84 Ayat 3 dari UU Pilkada menyatakan bahwa hari pemilihan harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan dasar ini, KPU menetapkan tanggal Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai libur nasional, menguatkan komitmen untuk memfasilitasi hak demokrasi rakyat.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur hak pekerja pada hari pemungutan suara Pilkada.
Dalam aturan tersebut, pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada tanggal Pilkada berhak atas upah lembur dan hak lain yang biasanya diberikan pada hari libur resmi.
Perusahaan juga diwajibkan mengatur waktu kerja agar para pekerja dapat tetap menyalurkan hak pilih mereka, meski harus bekerja pada hari pemungutan suara.
Dengan kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 akan meningkat, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu proses demokrasi yang berlangsung.