Site icon www.panggungpolitik.com

Alasan PDIP Pecat Effendi Simbolon: Pelanggaran Prinsip Partai di Pilkada Jakarta

Effendi Simbolon

Effendi Simbolon

PanggungPolitik – PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat politikus Effendi Simbolon karena dianggap melanggar prinsip dasar partai.

Juru Bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena sikap Effendi yang bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai yang dianut partai berlambang banteng tersebut.

Menurut Aryo Seno, sebagai kader partai, komunikasi politik seharusnya selaras dengan garis perjuangan partai. Namun, Effendi Simbolon dinilai tidak mematuhi hal tersebut.

“Dalam kasus Pak Effendi, partai selalu tegas terhadap kader yang melanggar prinsip atau nilai partai,” ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/12).

Seno mengungkapkan bahwa pelanggaran ini berkaitan dengan pertemuan Effendi Simbolon dengan Presiden Joko Widodo.

Pertemuan itu terjadi di tengah masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di mana Jokowi mendukung pasangan calon kepala daerah yang berbeda dari rekomendasi PDI Perjuangan, terutama di DKI Jakarta.

“Pak Effendi bertemu dengan Pak Jokowi sebelum memutuskan langkah politik yang berbeda dari arahan partai. Ini menjadi persoalan serius karena berkaitan langsung dengan prinsip partai,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan lainnya, Chico Hakim, menegaskan bahwa partai ini dikenal memiliki disiplin yang tinggi. Menurut Chico, setiap keputusan pemecatan dilakukan melalui proses demokrasi internal.

“Meski demikian, Bung Effendi telah beberapa kali menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan partai. Pilkada Jakarta menjadi puncak dari pembangkangan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Effendi Simbolon secara terang-terangan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada Jakarta, yang bukan merupakan calon resmi PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat, membenarkan pemecatan ini, dengan alasan pelanggaran kode etik, disiplin partai, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Keputusan ini diambil berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024,” kata Djarot. Effendi dinilai telah mengabaikan instruksi partai terkait rekomendasi calon gubernur dan wakil gubernur dari PDI Perjuangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Keputusan ini menunjukkan ketegasan PDI Perjuangan dalam menegakkan disiplin dan menjaga kesatuan dalam barisan kadernya.

Baca Juga: Survei Ops Lilin 2024, Kakorlantas Cek Sarana di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk

Exit mobile version