PanggungPolitik – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan kini tengah mengatur strategi hukum untuk menanggapi status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada Kamis di Jakarta.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ronny, menegaskan keseriusan partainya dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh belum dapat diumumkan secara rinci.
Strategi Hukum Masih Dikaji
Hingga kini, PDIP masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang diberikan kepada Hasto. Namun, Ronny menegaskan bahwa detail strategi ini baru akan diumumkan pada waktu yang tepat.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” jelas Ronny, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum di DPP PDIP.
Kronologi Penetapan Tersangka
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus ini terkait dengan upaya penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Selain itu, berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga tertanggal 23 Desember 2024, Hasto diduga turut melakukan perintangan terhadap penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini semakin memperumit situasi hukum yang dihadapinya.
Jejak Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, yang menjadi salah satu tokoh utama dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal 2020. Ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, Harun hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang diduga menerima suap dalam proses penetapan anggota legislatif tersebut. Langkah hukum terhadap Wahyu pun telah dilakukan, sementara Harun masih buron.
PDIP Fokus Pertahankan Integritas
Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto ini menjadi perhatian besar di ranah politik nasional. PDIP, sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum dengan seksama sambil mempertahankan integritas organisasi.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Langkah-langkah hukum kami sedang disiapkan untuk melindungi kepentingan partai dan mendukung prinsip keadilan,” tambah Ronny.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat posisi Hasto Kristiyanto yang cukup sentral dalam struktur PDIP. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh partai akan menjadi kunci dalam menentukan arah perkembangan kasus ini.