Site icon www.panggungpolitik.com

123 Menteri dan Pejabat Kabinet Merah Putih Patuh Lapor LHKPN

Kabinet Merah Putih

Kabinet Merah Putih

Panggungpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sebanyak 123 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, telah memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam lingkup pemerintahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa dari total 124 anggota Kabinet Merah Putih, sebanyak 123 di antaranya telah melaporkan LHKPN.

Sementara itu, satu anggota lainnya, yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, memiliki batas waktu pelaporan hingga 6 Maret 2025.

“123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu orang dilantiknya 6 Desember, jatuh tempo 6 Maret. Yang kita bahas sekarang 123 laporan,” jelas Pahala saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/01).

Anggota baru yang disebutkan oleh Pahala adalah Tina Talisa, Staf Khusus Wakil Presiden, yang baru saja resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.

Pembagian Kategori Pelaporan LHKPN

Pahala menjelaskan bahwa 123 laporan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kategori wajib lapor reguler yang meliputi 65 pejabat yang sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Kedua, kategori wajib lapor khusus, yaitu 58 pejabat yang baru pertama kali menduduki posisi sebagai penyelenggara negara.

Dalam prosesnya, 14 dari 58 laporan dalam kategori wajib lapor khusus telah dipublikasikan di situs resmi KPK, yakni e-lhkpn.kpk.go.id, sehingga dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Sisanya ditargetkan akan tersedia untuk publik dalam waktu dua minggu mendatang.

“Menurut data kita, semua sudah menyampaikan. Seperti biasa prosedurnya, sesudah disampaikan kami cek cepat, namanya verifikasi, administrasi saja,” tambah Pahala.

Pentingnya LHKPN untuk Transparansi

LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Sistem ini dirancang untuk memberikan transparansi atas kepemilikan aset dan harta pejabat publik.

Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat secara langsung memantau kekayaan para penyelenggara negara dan mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.

KPK memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi administratif guna memastikan keakuratan data yang dilaporkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Komitmen Transparansi Pemerintah

Dengan mayoritas anggota Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN, langkah ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip good governance dan keterbukaan informasi publik.

Publikasi data melalui situs resmi KPK memungkinkan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam pengawasan kekayaan pejabat negara.

Dalam waktu dekat, KPK akan memastikan bahwa laporan yang belum dipublikasikan segera tersedia sehingga seluruh anggota Kabinet Merah Putih dapat menunjukkan kepatuhan terhadap aturan pelaporan kekayaan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah.

Laporan LHKPN ini menjadi bukti nyata bahwa integritas pejabat publik harus selalu dikedepankan dalam menjalankan tugas mereka untuk kepentingan bangsa.

Exit mobile version