Langkah efisiensi ini mencakup seluruh lini pemerintahan, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga instansi strategis lainnya.
Presiden RI ke-8 itu menginstruksikan agar penghematan ini dilaksanakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga, dengan tujuan menjadikan APBN 2025 lebih efektif dan berorientasi pada hasil nyata.
Menurut dokumen yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 tersebut, total anggaran negara untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 3.621,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari belanja kementerian/lembaga (K/L), sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah (TKD).
Instruksi ini menekankan pada evaluasi mendalam terhadap seluruh komponen belanja agar prioritas anggaran benar-benar terarah pada kebutuhan utama negara.
Dalam diktum pertama Inpres ini, Prabowo meminta semua pihak untuk meninjau kembali rencana anggaran sesuai fungsi masing-masing.
Belanja yang dianggap tidak mendesak, seperti operasional kantor, perjalanan dinas, dan pengadaan mesin, menjadi fokus utama untuk dipangkas. Bahkan, untuk perjalanan dinas, pemangkasan hingga 50% ditekankan, terutama bagi pemerintah daerah.
Namun, beberapa pos anggaran tetap dikecualikan dari efisiensi, seperti belanja pegawai, bantuan sosial, serta anggaran dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum (BLU). Kebijakan ini dirancang agar efisiensi tidak mengganggu operasional vital dan layanan publik yang menjadi prioritas utama.
Tidak hanya kementerian dan lembaga pemerintah pusat, Prabowo juga menargetkan pemerintah daerah untuk menjalankan efisiensi anggaran. Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan membatasi belanja seremonial, publikasi, dan seminar.
Selain itu, mereka diminta untuk mengurangi pengeluaran yang bersifat pendukung, seperti honorarium yang tidak produktif.
Prabowo juga menekankan pentingnya fokus pada pelayanan publik yang konkret. Kepala daerah harus menghindari alokasi anggaran yang hanya berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, melainkan diarahkan pada capaian kinerja yang terukur. Langkah ini bertujuan memastikan dana publik digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan menyusun rencana efisiensi yang rinci dan melaporkannya kepada mitra komisi di DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah itu, hasil revisi anggaran berupa blokir anggaran harus diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
Bagi pemerintah daerah, penyesuaian anggaran pada APBD 2025 juga harus segera dilakukan. Mereka diminta untuk selektif dalam memberikan hibah, baik berupa uang, barang, maupun jasa, dengan mengutamakan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Komitmen Menuju APBN 2025 yang Efisien
Instruksi Presiden ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk menghadirkan pengelolaan anggaran negara yang lebih efisien dan transparan. Dengan langkah pemangkasan belanja yang cermat, APBN 2025 diharapkan mampu menjawab tantangan ekonomi dan memprioritaskan kebutuhan rakyat.
Melalui penghematan sebesar Rp 306,69 triliun, Presiden Prabowo tidak hanya menargetkan efisiensi anggaran, tetapi juga ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak maksimal bagi pembangunan bangsa.