Panggungpolitik – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai salah satu staf khususnya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Tak hanya Deddy Corbuzier, pelantikan yang berlangsung di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, ini diikuti oleh enam staf khusus lainnya.
Dalam unggahan di media sosialnya, Menhan Sjafrie menyampaikan bahwa pengangkatan para staf khusus ini menegaskan pentingnya kolaborasi strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Ia berharap langkah ini dapat melahirkan inovasi kebijakan untuk memperkuat pertahanan nasional.
“Pengangkatan staf khusus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tulis Menhan Sjafrie dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Deddy Corbuzier bukanlah nama baru di lingkup Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) selama lebih dari dua tahun. Kini, Deddy melanjutkan tugasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Melalui akun Instagram resmi @dc.kemhan, Deddy mengungkapkan rasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat menjalankan tugas sesuai amanat yang diberikan,” ujar Deddy.
Sebagai pejabat publik, Deddy diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
“Kewajiban ini berlaku efektif mulai 1 April 2025. Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor (WL),” jelas Budi.
KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan jabatan staf khusus ini setara dengan pejabat eselon tertentu. Jika setara, maka Deddy memiliki waktu hingga 12 Mei 2025 untuk menyerahkan laporan kekayaannya.
Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan
Sebagai staf khusus dengan jabatan eselon I b, Deddy Corbuzier berhak atas pendapatan yang cukup signifikan. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan ini berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Deddy juga menerima tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dengan menduduki kelas jabatan 16, ia memperoleh tunjangan sebesar Rp 20.695.000 per bulan.
Jika digabungkan, total pendapatan Deddy sebagai Stafsus Menhan mencapai Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Jabatan ini tidak hanya membawa tanggung jawab besar, tetapi juga simbol kehormatan. Melalui tugas barunya, Deddy diharapkan dapat meningkatkan komunikasi strategis publik, mendukung visi pertahanan nasional, dan memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Penunjukan ini menjadi bukti kepercayaan tinggi Menhan Sjafrie terhadap figur publik yang mampu berkontribusi di sektor strategis.