Panggungpolitik.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada Senin (24/2).
Selain itu, Presiden juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, struktur organisasi dan tata kelola Danantara pun telah ditetapkan. Peluncuran resmi badan ini dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan aset negara.
Danantara: Sovereign Wealth Fund Indonesia
Sebagai sovereign wealth fund pertama Indonesia, Danantara memiliki tugas utama untuk mengelola aset negara dengan nilai mencapai lebih dari 900 miliar dolar AS. Dana awal operasional badan ini diproyeksikan sebesar 20 miliar dolar AS, yang akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek berkelanjutan.
“Dana yang dikelola oleh Danantara akan dialokasikan ke sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, hilirisasi industri, dan produksi pangan,” ujar Prabowo dalam pernyataannya. Presiden juga menyampaikan harapannya bahwa langkah ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Struktur dan Tugas Utama Danantara
Dalam strukturnya, Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat, yang keduanya ditunjuk langsung oleh Presiden. Tugas dan kewenangan badan ini diatur dalam Pasal 3E ayat (1) UU BUMN. Berikut beberapa peran penting yang akan dijalankan Danantara:
- Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menyetujui pengelolaan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
- Melakukan restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding baru di sektor investasi maupun operasional.
- Menyetujui penghapusan aset atau tagihan BUMN.
- Mengkonsultasikan rencana kerja dan anggaran kepada DPR RI.
BUMN Strategis dalam Naungan Danantara
Sebagai bagian dari konsolidasi, tujuh perusahaan besar BUMN akan berada di bawah pengelolaan Danantara. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- PT Bank Negara Indonesia (BNI)
- PT Bank Mandiri
- PT Telkom Indonesia
- MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Konsolidasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan optimalisasi aset BUMN di tingkat global.
Visi dan Misi Besar Prabowo untuk Danantara
Dalam forum World Government Summit di Dubai, Prabowo Subianto mengungkapkan visi besar di balik pembentukan Danantara. Badan ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola aset negara, tetapi juga untuk menjadi katalisator bagi transformasi ekonomi Indonesia melalui investasi strategis.
“Melalui Danantara, kita akan fokus pada pengembangan proyek berkelanjutan yang berdampak tinggi, seperti energi terbarukan dan hilirisasi industri,” jelas Prabowo. Langkah ini, menurutnya, akan membawa manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran Danantara menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan aset negara. Dengan proyeksi dana yang besar dan fokus pada sektor strategis, badan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, meningkatkan efisiensi BUMN, serta menarik lebih banyak investasi dari dalam dan luar negeri.