Panggungpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini Kamis, 13 Maret 2025.
“Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Antara, Kamis (13/03). Pemeriksaan Ahok nantinya direncanakan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Kejagung membuka kemungkinan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat tinggi PT Pertamina.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Abdul.
Sebagai informasi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2019–2024.
Pemanggilan ini menegaskan upaya Kejagung untuk menyelidiki lebih dalam dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) selama lima tahun terakhir.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini melibatkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai lapisan manajemen PT Pertamina dan pihak eksternal.
Di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Selain itu, ada juga Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
Tersangka lainnya berasal dari pihak eksternal, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Penyidikan yang dilakukan Jampidsus ini berfokus pada bagaimana tata kelola minyak mentah dan produk kilang dijalankan, termasuk mekanisme pengelolaan di PT Pertamina Subholding dan KKKS. Kejagung mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara selama periode 2018–2023.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Dengan memanggil berbagai pihak, termasuk Ahok, Kejagung berharap dapat menyelesaikan penyelidikan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Pemanggilan Ahok sebagai saksi menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Pemerintah, melalui Kejagung, berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk menyasar mantan pejabat tinggi BUMN.