Panggungpolitik – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ia menilai, Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga seharusnya diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Alfian diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Pertamina Patra Niaga sebelum akhirnya ditarik menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Persero pada 2023. Menurut Ahok, Alfian adalah sosok penting yang sudah lama berkarier di Pertamina.
“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok ketika ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung dari pukul 08.36 WIB hingga 18.31 WIB. Dalam keterangannya, Ahok menyampaikan bahwa ia dimintai informasi terkait rapat-rapat yang diadakan selama masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024.
“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,“ jelas Ahok.
Namun, Ahok mengakui bahwa dirinya tidak lagi memiliki akses terhadap data-data yang diperlukan untuk penyidikan karena sudah tidak menjabat di Pertamina. Ia menyarankan penyidik Kejaksaan Agung untuk meminta data tersebut langsung kepada pihak Pertamina.
“Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,“ tambahnya.
Ahok juga menyatakan kesediaannya untuk membantu penyidik dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
“Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (saya akan datang lagi jika dipanggil),“ tegasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi Pertamina dan tiga broker.
Enam tersangka dari anak usaha atau subholding Pertamina adalah:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping),
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional),
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional),
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga),
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Sementara tiga broker yang terlibat adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa),
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim),
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski tidak lagi menjabat di Pertamina, Ahok menunjukkan komitmen untuk membantu proses hukum. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menggali lebih dalam peran semua pihak, termasuk mantan pejabat penting seperti Alfian Nasution, untuk mengungkap seluruh fakta kasus ini.