• Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Panggungpolitik.com
  • Home
  • Indonesia Damai
  • Berita Terkini
  • Berita Utama
  • Partai Politik
No Result
View All Result
Panggungpolitik.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mengupas Daftar Pasal RUU TNI yang Dinilai Bermasalah oleh Masyarakat Sipil

by Geralda Talitha
19 Maret 2025
in Berita Terkini
0
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI

495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panggungpolitik – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu polemik luas di masyarakat.

Beberapa kelompok masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengkritik sejumlah pasal dalam RUU TNI, yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer pasca-Orde Baru.

“YLBHI menduga munculnya gagasan revisi UU TNI adalah upaya panjang penguatan kembalinya dwifungsi ABRI, di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca-Reformasi,” bunyi pernyataan resmi YLBHI, Senin (17/3).

Kelompok ini juga menyoroti adanya perluasan peran TNI di ranah sipil, yang dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi sektor keamanan.

Proses Pembahasan RUU TNI Diprotes

Selain isi revisi, proses pembahasan RUU TNI oleh DPR dan pemerintah juga mendapat kritik tajam. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, termasuk KontraS, menilai proses pembahasan berlangsung tertutup dan tidak transparan.

Pembahasan tersebut diketahui berlangsung di sebuah hotel dengan alasan ruang rapat DPR sedang direnovasi. Koalisi sipil meminta pembahasan ini dihentikan.

“Kami dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, pemerhati di bidang pertahanan, meminta agar pembahasan dihentikan karena tidak sesuai dan diadakan secara tertutup,” tegas salah satu perwakilan koalisi.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak merespons kritikan yang menyebut RUU ini membuka jalan bagi dwifungsi militer. Maruli menyebut tuduhan tersebut sebagai serangan terhadap institusi TNI dan menilai isu tersebut mengada-ada.

“Jadi, tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah. Tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, otak-otak seperti ini, kampungan menurut saya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Pasal-Pasal Krusial dalam RUU TNI

Setidaknya ada empat pasal dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan peran TNI di luar tugas militer, penempatan prajurit di jabatan sipil, dan batas usia pensiun.

  1. Pasal 7 Ayat 2
    Pemerintah mengusulkan penambahan tugas TNI di luar perang, termasuk menangani ancaman siber, menyelamatkan WNI di luar negeri, dan membantu menangani penyalahgunaan narkotika.

  2. Pasal 47
    Penempatan TNI di jabatan sipil diperluas dari 10 menjadi 16 posisi. Posisi tambahan mencakup Bakamla, BNPB, BNPT, Kejaksaan Agung, dan BNPP.

  3. Pasal 53
    Batas usia pensiun prajurit diatur berdasarkan pangkat, dengan rincian:

    • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
    • Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang 1-3: 60-62 tahun
    • Jenderal bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan).

Implikasi RUU TNI

Perubahan yang diusulkan dalam RUU TNI menimbulkan kekhawatiran mengenai kembali bercampurnya peran militer dalam urusan sipil. Sementara itu, pihak TNI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran militer dalam menghadapi tantangan keamanan modern, seperti ancaman siber dan penanganan bencana.

Namun, penolakan keras dari masyarakat sipil menyoroti pentingnya menjaga prinsip reformasi TNI yang telah dijalankan sejak dua dekade terakhir. Pembahasan RUU ini terus menjadi sorotan publik, terutama dalam memastikan bahwa revisi yang dihasilkan tidak mengorbankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Tags: daftar pasal RUU TNIDPRdwifungsi militerRUU TNI
Share198Tweet124Share50
Geralda Talitha

Geralda Talitha

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ganjar Pranowo 1

Ganjar Pranowo: Harapan Baru Indonesia Menuju Kepemimpinan Rakyat

18 Januari 2024
Mimpi Indonesia 2045

Harapan dan Tantangan Indonesia 2045

25 Januari 2024
Prabowo Subianto

Susunan Kabinet Prabowo di Spill Luhut Bakal Diumumkan 21 Oktober 2024?

6 Agustus 2024
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Arnold Ronsumbre: Ini Kunci Kemajuan Papua

9

Tokoh Pemuda Suku Kamoro Serukan Pentingnya Makanan Bergizi untuk Generasi Papua

8
Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

Potret Tantangan Vaksinasi Warga dalam Bingkai Survei

0
Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Prof Dr Ali Mochtar Ngabalin: Menilai 10 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Perspektif Akademisi

22 Agustus 2025
Prabowo gelar rapat maraton kabinet merah putih

Rapat Maraton Kabinet Merah Putih di Hambalang, Prabowo Bahas Pertanian hingga Ekonomi Nasional

22 Agustus 2025
Ridwan Kamil

Bareskrim Polri Pastikan Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Sesuai dengan Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025
www.panggungpolitik.com

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2025 Panggung Politik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In