Panggungpolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap temuan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta terbaru menunjukkan bahwa grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ ternyata sudah dibentuk oleh pihak internal sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Perlu dicatat, Nadiem Makarim baru secara resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. Namun, pembicaraan mengenai program digitalisasi pendidikan sudah dilakukan jauh sebelumnya.
Peran Aktif dalam Pengadaan Chrome OS
Setelah dilantik, pada Desember 2019, Jurist Tan—yang diketahui sebagai Staf Khusus Menteri—menghubungi beberapa pihak, termasuk Ibrahim Arief dan Yeti Khim, untuk menyusun kontrak kerja terkait penunjukan konsultan teknologi di Kemendikbud.
Ibrahim Arief kemudian berperan aktif dalam mendorong penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Dalam berbagai rapat daring (Zoom), Jurist Tan bersama Fiona disebut meminta para pejabat internal agar mendukung penggunaan Chrome OS dalam program TIK. Qohar menyampaikan bahwa padahal posisi Jurist selaku stafsus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang atau jasa.
“JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.
Pertemuan dengan Google dan Co-Investment
Lebih lanjut, Nadiem Makarim sendiri disebut pernah bertemu langsung dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas teknis pengadaan TIK. Jurist Tan kemudian ditugaskan menindaklanjuti pertemuan tersebut, termasuk rencana co-investment sebesar 30% dari Google.
“Dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
Pada 6 Mei 2020, sebuah rapat daring digelar bersama Nadiem Makarim yang dihadiri oleh Jurist, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulatsyah (Direktur SMP), dan Ibrahim Arief. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut mengarahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chromebook.
“NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” tegas Qohar.
Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi bahkan dikatakan telah menyusun ulang kajian teknis agar sesuai dengan arahan tersebut. Ia menolak menandatangani hasil kajian pertama karena belum menyebut Chrome OS, lalu mengarahkan dibuatkan versi kedua.
“Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis,” tambah Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan Nadiem dalam proyek ini sudah terjadi bahkan sebelum beliau masuk kabinet.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.