Panggungpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menyamarkan kepemilikan sepeda motor yang saat ini menjadi barang bukti penyidikan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
“Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri,” ujar Asep menanggapi pemberitaan yang berkembang.
Asep menjelaskan, sepeda motor yang disita dari kediaman Ridwan Kamil memang tidak tercatat atas nama beliau secara langsung dalam dokumen kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen seperti STNK dan BPKB, kendaraan tersebut terdaftar atas nama ajudan Ridwan Kamil, bukan atas nama pribadi mantan wali kota Bandung itu.
“Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” jelas Asep lebih lanjut.
Kendaraan bermotor tersebut disita saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi politikus yang akrab disapa Kang Emil ini pada 10 Maret 2025. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Terkait hal ini, Asep menambahkan bahwa Kang Emil akan tetap diperiksa sebagai saksi karena sepeda motor tersebut ditemukan di kediamannya, meskipun bukan atas nama pribadinya.
“Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” tambahnya.
Meski telah dilakukan penggeledahan sejak Maret, hingga saat ini atau setelah 139 hari berlalu, mantan Gubernur Jawa Barat ini belum dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Penyidikan kasus dugaan korupsi ini sendiri telah menetapkan lima tersangka yang terlibat langsung dalam pengelolaan proyek iklan Bank BJB.
Kelima tersangka tersebut antara lain: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan—yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana dari proyek tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena keterlibatan tokoh populer seperti Ridwan Kamil yang dikenal luas di masyarakat. Meskipun keterkaitannya belum dibuktikan secara hukum, nama dan keberadaan sepeda motor yang disita dari rumahnya menimbulkan spekulasi yang kini tengah diklarifikasi oleh pihak KPK.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap motor Ridwan Kamil dan berbagai aset lain yang disita akan menjadi bagian penting dalam pembuktian alur aset dan pengungkapan potensi tindak pidana korupsi yang lebih luas dalam kasus ini.